KUA Sukajadi memberikan pelayanan nikah bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Sukajadi. Pelayanan nikah yang diberikan diantaranya seperti pendaftaran dan pencatatan nikah resmi sesuai hukum negara dan agama serta melangsungkan pernikahan di KUA Kec. Sukajadi dengan biaya yang murah.

Para catin yang ingin mendaftarkan pernikahan dan melangsungkan pernikahan di KUA Sukajadi bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:


A. Warga Negara Indonesia

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin (Calon Pengantin) 

2. Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin, Wali Nikah, orang tua dan saksi nikah, Kartu Keluarga (KK)

3. Surat rekomendasai nikah dari KUA  setempat (bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)

4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

5. Persetujuan catin

6. Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)

7. surat izin pengadilan (bagi catin perempuan di bawah 19 tahun dan catin laki-laki di bawah umur 19 tahun)

8. Izin dari atasan/pimpinan bagi TNI/POLRI

9. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)

10. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

11. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati


B. Warga Negara Asing 

1. Surat izin nikah dari kedaulatan besar yang telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi

2. Fotokopi Visa dan Paspor yang masih berlaku

3. Akta cerai yang diketahui oleh pengadilan/kedaulatan 

4. Pas poto 2x3 4 lembar, 4x6 21 lembar, dengan latar berwarna biru


Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila kurang, catin harus mengajukan suart dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai. 

Setiap catin yang mangajukan pendaftaran dan pelaksanaan nikah di KUA Sukajadi, wajib megikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diberikan oleh penghulu dan penyuluh.