Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilaksanakan dalam masyarakat. Dalam melakukan pelayanan wakaf, KUA Kecamatan Sukajadi bekerja sama dengan BPN untuk memberikan pelayanan seperti:
1. Ikrar Wakaf, pengesahan nadzir, surat pengantar ke BPN. Dengan persyaratan:
> Sertifikat pemilik asli
> Fotokopi KTP wakif, nadzir dan saksi
> Fotokopi PBB lunas tahun terakhir
> Materai Rp. 6000 8 lembar
2. Pengecekan sertifikat wakaf, balik nama/splitsing wakaf, dengan persyaratan:
> Warkah BPN
> W2, W5/W5a, W7 dari KUA
> Sertifikat pemilik asli
> Fotokopi KTP wakif, nadzir dan saksi
> Fotokopi PBB lunas tahun terakhir
3. Pendaftaran wakaf, pembuatan AIW/APAIW, dengan persyaratan:
> Fotokopi letter C/ Kohir
> Keterangan wakaf dari Kelurahan
> Fotokopi KTP wakif, nadzir dan saksi
> Fotokopi PBB lunas tahun terakhir
> Materai Rp. 6000 12 lembar
4. Mendata keterangan wakaf model WK/WD, dengan persyaratan:
> Surat pengantar dari rt/rw
> Fotokopi KTP wakif, nadzhir dan saksi
5. Pendaftaran konversi wakaf, pengukuran serta pengumuman wakaf, dengan persyaratan:
> Warkah BPN
> W3, W5/W5a, W7 dari KUA
> Fotokopi letter C/kohir
> Fotokopi KTP wakif, nadzir dan saksi
> Fotokopi PBB lunas tahun terakhir
0 Komentar