Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kami hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang urusan agama Islam, meliputi pelayanan nikah, zakat, wakaf, sertifikasi halal, konsultasi, hingga penyuluhan keagamaan. Sebagai bagian dari pelayanan publik, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga aktif dalam program pembinaan masyarakat, seperti penyuluhan pernikahan, konsultasi keluarga, hingga sosialisasi kesehatan keluarga Islami.
Dengan semangat pelayanan, kami terus berupaya menjadi mitra terbaik masyarakat dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
0 Komentar