Pelayanan sertifikasi halal di KUA Sukajadi membantu dalam pengajuan dan pendampingan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Pendamping halal di KUA Sukajadi juga membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen, konsultasi hingga pendaftaran.
Alur pengajuan sertifikasi halal yang dilakukan di KUA bagi para pelaku usaha ialah:
> Memiliki atau membuat NIB (Nomor Izin Berusaha)
> Melakukan pendaftaran dan pendataan di akun SIHALAL secara mandiri dengan didampingi oleh pendamping dari LP3H
> Melakukan verval (Verifikasi dan Validasi) bersama pendamping
> Mendapatkan persetujuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Dalam pengajuannya, pendamping akan men-survey semua proses, bahan dan alat yang digunakan dalam produk yang di daftarkan untuk memastikan penggunaan barang dan bahan yang terjamin kehalalannya.
0 Komentar