Kalau kamu pelaku usaha, pasti sering dengar tentang sertifikasi halal. Nah, pengelolaan sertifikasi ini sekarang ada di bawah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Uniknya, aturan dan kebijakan dari BPJPH bisa berubah-ubah tiap tahunnya, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan.

Supaya nggak bingung, yuk kenalan sama macam-macam jenis sertifikasi halal beserta biayanya!

1. Self Declare – Gratis

Jenis ini paling cocok buat usaha mikro dan kecil. Prosesnya lebih sederhana, cukup dengan deklarasi sendiri kalau produk yang dibuat benar-benar halal. Karena gratis, banyak UMKM yang memanfaatkan jalur ini.

2. Self Declare Mandiri

Mirip dengan Self Declare, tapi biasanya ada tambahan persyaratan. Misalnya, pelaku usaha harus bisa membuktikan secara mandiri bahan baku dan proses produksinya halal, tanpa pendampingan penuh.

3. Mandiri (Rp250.000 – Rp300.000)

Untuk kategori mandiri, ada biaya yang relatif terjangkau, yaitu sekitar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Cocok untuk usaha kecil yang ingin lebih formal dan punya bukti sertifikat halal dari BPJPH.

4. Reguler (Rp5 Juta)

Jenis reguler biasanya berlaku untuk perusahaan skala besar, misalnya produsen minyak, gula, atau produk dalam jumlah masif. Biayanya memang lebih tinggi, sekitar Rp5 juta, karena melibatkan proses pemeriksaan yang lebih detail.

5. Masa Berlaku Sertifikat Halal

Apapun jenis sertifikasi halal yang kamu ambil, sertifikatnya punya masa berlaku 5 tahun. Setelah itu, produk harus dicek kembali untuk memastikan standar halal tetap terjaga. Jadi jangan lupa perpanjang ya!



Write by: Nadya Nurbaeti