Di era sekarang, sertifikat halal menjadi salah satu jaminan penting bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk konsumsi lainnya. Sertifikat ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga menjadi bukti kepercayaan dan kualitas di mata konsumen.
Lalu, apa saja syarat dan tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal? Mari kita bahas satu per satu.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bisa dibuat melalui akun OSS Indonesia secara mandiri. Namun, bagi yang kesulitan, proses ini juga bisa dibantu oleh KUA setempat. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sebelum melangkah ke tahap sertifikasi halal.
2. Pendaftaran di Aplikasi SiHalal
Pelaku usaha perlu membuat akun di aplikasi SiHalal yang tersedia di Play Store. Meski terlihat sederhana, pada praktiknya aplikasi ini memerlukan pendampingan agar data dan dokumen yang diunggah sesuai standar. Di sinilah peran LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) sangat penting.
3. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)
Pendamping dari LP3H, seperti yang ada di UIN Sunan Gunungjati atau Pusat Halal Salman ITB (yang sudah berlisensi), akan membantu pelaku usaha mulai dari pengisian data hingga survei ke lapangan. Proses ini memastikan seluruh persyaratan halal benar-benar terpenuhi sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
4. Data Produk yang Harus Diajukan
Saat mendaftarkan produk untuk sertifikasi halal, pelaku usaha wajib melampirkan data berikut:
• Nama produk
• Merk dagang
• Daftar bahan yang digunakan (bahan hewani harus bersertifikat halal, sementara bahan nabati seperti rempah, buah, dan sayur diperbolehkan tanpa sertifikat).
• Alasan dibuatnya sertifikat – sebagai jaminan agar produk tidak diragukan kehalalannya.
• Proses produksi – harus bersih, higienis, dan sesuai standar halal.
• Bahan kemasan dan pembersih (cleaning agent) – tidak boleh mengandung zat berbahaya atau najis.
• Sumber air – wajib bebas dari najis dan layak digunakan.
Pendamping juga akan memastikan bahwa semua informasi ini valid dengan cara melakukan survey langsung ke lapangan.
5. Proses Pemeriksaan oleh Komite Fatwa MUI
Jika semua data sudah lengkap, tahap berikutnya adalah verifikasi oleh Komite Fatwa MUI. Proses ini biasanya melibatkan dokumentasi mendetail untuk mencegah adanya pemalsuan data. Bila ditemukan kandungan zat berbahaya, berkas akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki.
6. Waktu Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari pendampingan hingga verifikasi oleh MUI, sertifikat halal biasanya dapat diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan.
Write by: Nadya Nurbaeti

0 Komentar